JAKARTA – Dilansir dari laman IDNTIMES.COM, Kemajuan teknologi kini memudahkan banyak hal, termasuk urusan lalu lintas. Salah satunya wujudnya terlihat pada sistem tilang elektronik yang semakin banyak diterapkan. Dengan teknologi ini, pelanggaran bisa terdeteksi secara otomatis oleh kamera pengawas di jalan.
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bekerja secara otomatis untuk menangkap pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Selanjutnya, bukti pelanggaran akan diidentifikasi menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) oleh petugas Korlantas.Nah, untuk mengetahui kendaraan kena tilang elektronik atau tidak, kamu dapat mengeceknya secara online melalui laman resmi Korlantas Polri. Simak cara cek tilang elektronik secara online selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Cara cek tilang elektronik online
Untuk kendaraan yang kena e-tilang, pemiliknya wajib melakukan konfirmasi setelah memperoleh surat konfirmasi dari petugas kepolisian. Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi, STNK akan diblokir sementara. Dilansir laman Korlantas Polri, berikut adalah cara cek tilang elektronik secara online yang bisa kamu ikuti:
1. Kunjungi laman konfirmasi ETLE https://konfirmasi.etlelodaya.id/
2. Masukkan nomor referensi pelanggaran untuk melakukan pengecekan
3. Masukkan juga nomor pelat kendaraan sesuai STNK
4. Tekan tombol "Konfirmasi" untuk memulai pengecekan
5. Sistem akan memunculkan info pelanggaran seperti waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan statusnya sesuai dengan data kendaraan yang telah dimasukkan sebelumnya.
Pembayaran denda tilang kini bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Kamu bahkan bisa membayar denda tilang melalui melalui situs e-Tilang Kejaksaan. Untuk membayar denda tilang secara online ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs E-Tilang Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Masukkan nomor berkas tilang pada kolom pencarian tersedia
3. Klik tombol "Cari" untuk menampilkan informasi denda tilang kamu
4. Pastikan data tilang sesuai sebelum melanjutkan ke proses pembayaran
5. Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti bank atau dompet digital
6. Salin kode pembayaran yang diberikan untuk menyelesaikan transaksi
7. Buka aplikasi perbankan atau e-wallet untuk melakukan pembayaran denda
8. Masukkan kode pembayaran pada kolom yang disediakan di aplikasi
9. Konfirmasi jumlah denda tilang sebelum menekan tombol bayar sekarang
10. Tunggu hingga transaksi berhasil dan simpan bukti pembayaran tilang.
Jenis-jenis pelanggaran tilang elektronik
Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2012, ada 10 jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui sistem ETLE. Berikut adalah pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud:
1. Pengendara tidak memakai helm
2. Pengendara yang melanggar lampu merah
3. Pengendara berkendara melawan arus lalu lintas
4. Pengendara melanggar batas kecepatan maksimum
5. Pengendara berboncengan lebih dari dua orang
6. Pengendara berkendara sambil menggunakan gawai
7. Pengendara melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
8. Kendaraan menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali
9. Kendaraan tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor
10. Pengendara tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat.
Itulah penjelasan terkait cara cek tilang elektronik online lengkap dengan metode pembayarannya. Jika kamu kena tilang ETLE, pastikan untuk membayar dendanya tepat waktu, ya!
Sumber : https://www.idntimes.com/automotive/motorbike/uswatun-khasanah-52/cara-cek-tilang-elektronik-online