JAKARTA - Sejumlah media asing memberitakan dugaan kasus korupsi yang menjerat perusahaan minyak dan gas milik negara Indonesia, yaitu PT Pertamina. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Terkait hal tersebut, setidaknya ada tiga media asing yang ikut menyoroti kasus ini.
Kantor berita AFP menulis judul Indonesia arrests Pertamina officials in $12 bn graft case.
Dalam artikelnya, media yang berbasis di Perancis ini menyebutkan bahwa tujuh tersangka telah ditangkap pada Senin (24/2/2025), yang empat di antaranya adalah petinggi PT Pertamina.
Dikutip dari Kompas.com, mereka—termasuk RS—adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
"Mereka dituduh bekerja sama selama 2018-2023 untuk mengimpor minyak mentah dari pemasok luar negeri dengan harga lebih tinggi, daripada mendapatkannya di dalam negeri sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia," tulis AFP.
Menurut pernyataan Kejagung pada Selasa (25/2/2025), “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92." "Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah dan denda Rp 1 miliar," imbuh AFP.
Sumber : https://www.kompas.com/