masukkan script iklan disini
DURI - Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat selama ini. Dimana diketahui aksi para curanmor ini dilakukan di Gate 125 Bathin Solapan dan Duri sekitarnya. Dimana dengan didasari keresahan masyarakat dan sejumlah Laporan Pengaduan yang masuk di Polsek Mandau ini, akhirnya kasus ini dapat diungkap. Hal ini seperi yang disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan saat melakukan press release di Mako Polsek Mandau pada Jumat pagi (30/5).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk, kemudian hal ini dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau. Dari hasil pengembangan tersebut, Polsek Mandau berhasil mengamankan 3 orang dengan peranannya masing-masing. Ketiga tersangka tersebut berinisial RN (29) pelaku utama, AP (31), dan AKM (19) sebagai penadah.
"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi ini sudah beberapa kali bahkan lebih kurang 22 kali. Adapun modus operandi dengan menggunakan kunci palsu. Sementara motifnya sendiri yaitu faktor ekonomi, dan terjerat hutang, serta kebutuhan sehari-hari. dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti yaitu 11 unit sepeda motor. Kasus ini terungkap dari salah satu korban berinisial T, melihat motornya yang hilang di Gate 125 dipasarkan di marketplace facebook. Dimana korban berpura-pura menjadi pembeli. Setelah sepakat, dan akan bertemu (COD), korban berkomunikasi dan membuat laporan, sehingga kasus ini bisa terungkap. Para pelaku yaitu RN dijerat pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk AP dan AKM dijerat dengan pasal 480 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara."jelas Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan dihadapan para wartawan.
Sementara itu, Kapolsek Mandau Kompol Prima menjelaskan bahwa kasus ini berhasil terungkap dari kerja sama korban dan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Mandau. "Dari laporan pertama tersebut kita kembangkan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti yaitu 11 unit sepeda motor. Selain itu juga diamankan sejumlah nomor kendaraan, kemudian baju yang digunakan baju pelaku saat melakukan aksi. Ada juga sejumlah nomor polisi (Nopol) yang lepas dari kendaraannya. Si pelaku ini memasarkan motor hasil curian ini di marketplace. Dari hal inilah kasus ini bisa diungkap. Kenudian ini masih dalam pengembangan, karena kemungkinan masih ada pelaku yang lainnya."jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Danramil 03 Mandau Kapt. CZI Suratmin, Cmat Bathin Solapan, Ketua DPH LAMR Bathn Solapan, pihak PHR dan jajaran Polsek Mandau lainnya.