Iklan

 


Mobile recent

BPK Temukan Utang Pemprov Riau Rp 1,7 Triliun, Gubernur Wahid: Orang Pestanya Sudah Usai, Saya Bagian Cuci Piring!

Redaksi
9.6.25, 09 June WIB Last Updated 2025-06-09T00:35:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


ZALNEWS - Melansir dari website https://www.sabangmeraukenews.com/ , Gubernur Riau Abdul Wahid mengibaratkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2024 seperti pesta yang baru saja usai. Namun, dirinya harus memikul tanggung jawab menindaklanjuti temuan tersebut.

Salah satu temuan BPK terkait laporan keuangan tahun 2024 yakni adanya utang daerah mencapai Rp 1,76 triliun. Kondisi itu terjadi ketika dirinya belum masuk ke pemerintahan Provinsi Riau, namun ia diwajibkan memikul beban fiskal tersebut, meski merupakan warisan pemerintahan sebelumnya. 

“Jangan sering-sering lempar tanggung jawab. Jadi ibaratnya kalau orang pestanya sudah usai, saya bagian cuci piring,” kata Abdul Wahid dilansir media, Minggu (8/6/2025). 

Abdul Wahid dilantik menjadi Gubernur Riau pada Februari 2025 lalu, setelah memenangkan Pilkada Provinsi Riau 2024 berpasangan dengan SF Hariyanto. SF Hariyanto merupakan mantan Sekdaprov Riau, yang sempat menduduki posisi Penjabat Gubernur Riau, sebelum digantikan oleh Rahman Hadi.

“Saya inikan dilantik Februari 2025. Berarti urusan saya itu, ya 2025. Kalau masalah itu 2024 berarti itukan urusan yang lama-lama,” jelasnya.

Meski demikian, Abdul Wahid menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau 2024 yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Wahid menyatakan telah menginstruksikan jajarannya agar seluruh catatan dari BPK diselesaikan maksimal dalam waktu dua bulan.

“Saya sudah baca, ada sebanyak 153 temuan. Dari keuangan dan kinerja itu ada sekitar 100-an, 93 kalau nggak salah temuan dari sisi kepatuhan. Ini harus kami tuntaskan dua bulan ke depan,” ujar. 

Ia menekankan pentingnya fokus pada penyelesaian persoalan ketimbang saling menyalahkan. Politisi PKB ini menegaskan bahwa penyelesaian atas temuan-temuan tersebut bukan hanya penting untuk tata kelola keuangan yang baik.

Namun, juga untuk memastikan program kerja Pemerintah Provinsi Riau dapat berjalan efektif dan tidak terhambat persoalan administratif.

Ia mengaku tak ingin menyalahkan siapa pun, melainkan ingin memastikan bahwa seluruh catatan diperbaiki secara tuntas demi pembangunan Riau yang lebih baik.

“Saya tidak ingin masalah ini berbuntut jadi masalah hukum,” ujarnya.

Rekor 13 Kali WTP Terhenti

Rekor 13 kali Pemprov Riau mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya terhenti pada tahun 2025 ini. BPK dalam pemeriksaan yang dilakukannya terhadap penggunaan APBD 2024, mengungkap sejumlah persoalan penggunaan keuangan di lingkungan Pemprov Riau hingga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). 

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2024 berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Riau pada Senin (2/6/2025) kemarin. 

Titel opini WDP dari BPK ini seolah mengakhiri trend positif, setelah sebelumnya Pemprov Riau telah 13 kali menerima opini WTP dari BPK. Opini WTP terakhir kali diperoleh pada tahun 2024 lalu untuk LHP Keuangan Pemprov Riau tahun 2023 yang kala itu diterima oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto. Saat ini, SF Hariyanto menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau. 

Opini ini tentu saja menjadi koreksi di awal pemerintahan baru Pemprov Riau di bawah kepemimpinan duet Abdul Wahid-SF Hariyanto. Abdul Wahid baru masuk ke Pemprov Riau usai terpilih dalam Pilkada Riau 2024. Sebelumnya ia duduk sebagai anggota DPR RI.

Direktur Jendral Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK RI, Nelson Ambarita mengungkap ditemukannya beberapa permasalahan dalam laporan keuangan Pemprov Riau. BPK menyoroti langkah Pemprov Riau yang belum menyusun anggaran penerimaan secara terukur dan rasional, pengendalian belanja dan pengelolaan utang yang tidak memadai.

"Akibatnya, ketidakmampuan Pemprov Riau dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya serta kewajiban jangka pendek berupa hutang PFK (Perhitungan Fihak Ketiga) dan hutang belanja masing-masing sebesar Rp 40,81 miliar dan Rp 1,76 triliun membebani dan mengganggu program tahun berikutnya," kata Nelson.

BPK juga mendeteksi manajemen kas daerah pada Pemprov Riau tidak memadai. Sehingga terdapat penggunaan dana PFK sebesar Rp 39,22 miliar, yang mengakibatkan Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SKPA). Kemudian BPK juga mendapati ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 3,33 miliar.

"Penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak memadai dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemprov Riau tidak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2024 belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan (SAP). Terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang material dan berpengaruh langsung terhadap penyajian laporan keuangan.

"Atas pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKP Pemprov Riau tahun 2024 dengan pengecualian atas akun aset lainnya," kata Nelson.  (Sumber : www.sabangmeraukenews.com).

Komentar

Tampilkan

Terkini

Fokus Bengkalis

+