Mobile recent

Pemkab Kampar Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Lewat e-Monev 2025

Redaksi
17.7.25, 17 July WIB Last Updated 2025-07-16T23:28:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



KAMPAR — Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap transparansi informasi publik, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada setiap badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.


Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Kampar, Zulfikar, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Kampar, H Salmi Hadi,Rabu (16/7/2025).


Menurut Salmi Hadi, pihaknya baru saja menerima dokumen Self Assessment Questionnaire (SAQ) dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, yang menjadi penanda dimulainya proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) tingkat kepatuhan keterbukaan informasi publik tahun 2025.


“Penilaian ini akan dilakukan terhadap 262 badan publik di Provinsi Riau, yang terbagi dalam 10 kategori. Kami sangat serius menyukseskan monev ini, salah satunya dengan terus mendorong seluruh OPD di Kampar untuk memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala,” ujar Salmi.


Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang harus diselaraskan dengan tanggung jawab penyediaan informasi dari badan publik.


"Upaya ini juga sejalan dengan capaian Pemkab Kampar sebagai salah satu Kabupaten Informatif di Provinsi Riau dalam penilaian sebelumnya,"terangnya.


Ia menjelaskan, pemerintah Kabupaten Kampar berharap, melalui sinergi yang kuat dan pembenahan sistem informasi, pelayanan publik di Kampar dapat semakin responsif, transparan, dan terpercaya.


Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, H. Zulkifli Syukur, mengajak seluruh badan publik di Riau untuk menjadikan keterbukaan informasi bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebagai budaya kerja yang harus dijunjung tinggi.


“Transparansi informasi bukan hanya pelaksanaan undang-undang semata, tapi merupakan kewajiban moral dan administratif semua badan publik. Salah satu langkah penting adalah memperkuat peran dan fungsi PPID di setiap tingkatan pemerintahan,” tegas Zulkifli. (MCR).

Komentar

Tampilkan

Terkini