Mobile recent

Perusahaan di Kuansing Diharapkan Beri Kompensasi Bagi Karyawan Selama Event Pacu Jalur

Redaksi
16.8.25, 16 August WIB Last Updated 2025-08-16T02:16:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Pacu Jalur


KUANSING - Momen Pacu Jalur selalu ditunggu-tunggu masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Masyarakat lokal akan berbondong-bondong mendatangi Tepian Narosa, Teluk Kuantan untuk memberikan dukungan terhadap tim jalur mereka. 


Namun, sayang terkadang ada masyarakat yang tidak bisa hadir menyaksikan langsung Pacu Jalur yang menjadi event tahunan tersebut. Salah satunya adalah aturan jam bekerja bagi karyawan swasta yang terikat oleh aturan perusahaan. 


Oleh sebab itu, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi diharapkan memberikan kompensasi atau keringanan bagi karyawan mereka selama event Pacu Jalur berlangsung mulai tanggal 20 hingga 24 Agustus 2025 mendatang. 


Hal tersebut disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jon Hendri. 


Jon Hendri mengharapkan manajemen perusahaan memberikan kompensasi waktu bagi pekerja pada saat pelaksanaan Festival Pacu Jalur, terutama saat final atau hari terakhir tanggal 24 Agustus. 


"Hari terakhir atau final paling ditunggu-tunggu masyarakat untuk menyaksikan siapa yang menjadi pemenang. Oleh sebab itu kami mengajak perusahaan untuk berperan aktif memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menyaksikan atau terlibat langsung, baik dengan pengaturan jam kerja yang fleksibel maupun pemberian waktu istirahat tambahan," ujarnya, Jumat (15/8/2025). 


Imbauan ini, katanya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 77 ayat (2) yang mengatur waktu kerja, serta Pasal 79 ayat (2) huruf b yang menyebutkan pemberian waktu istirahat panjang atau hari libur tertentu dapat diatur lebih lanjut sesuai kesepakatan.


"Kami imbau agar perusahaan yang ada di Kuansing memberikan kompensasi waktu kerja kepada pekerjanya pada pacu jalur, khususnya di hari final yang digelar hari Ahad," katanya lagi.


Jon Hendri menjelaskan, kompensasi waktu yang dimaksud dapat berupa penyesuaian jam masuk atau pulang kerja, pembagian shift, atau kebijakan cuti yang lebih fleksibel, selama disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja. 


Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pengaturan kerja tidak boleh mengurangi hak-hak normatif pekerja. (MCR). 

Komentar

Tampilkan

Terkini