Perbedaan DPR dan DPRD terletak pada tugas, fungsi, hingga cakupan geografisnya, apakah memang dipilih untuk mewakili seluruh wilayah negara atau daerah tertentu saja.
DPR dan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang beranggotakan partai politik yang menjadi peserta pemilu dan terpilih dalam pemilihan umum. Lantas, apa perbedaan DPR dan DPRD?
Perbedaan DPR dan DPRD
Berikut adalah berbagai perbedaan antara DPR dan DPRD:
1. Tugas dan Fungsi
Tugas utama DPR, yaitu membuat, mengubah, serta mengesahkan undang-undang nasional, mengawasi kinerja pemerintah, hingga menyetujui anggaran negara.
Sementara, DPRD bertugas mengawasi pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah, membuat peraturan, dan menetapkan anggaran daerah.
2. Yurisdiksi
DPR mempunyai wewenang terhadap isu-isu serta undang-undang yang bersifat nasional meliputi pembuatan anggaran negara, undang-undang nasional, kebijakan luar negeri, juga isu-isu lain yang masih berhubungan dengan tingkat nasional.
Sementara, DPRD memiliki wewenang atas semua isu yang lebih lokal mencakup pembuatan peraturan daerah; pembuatan kebijakan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; melaksanakan berbagai program pemerintah daerah; serta menyetujui anggaran daerah.
3. Jumlah Anggota
Berdasarkan pemilihan umum tahun 2019, jumlah anggota DPR mencapai 575 orang. Jumlah ini masih mungkin mengalami perubahan tergantung pada pembagian kursi serta perubahan jumlah penduduk.
Lalu, untuk DPRD, tiap provinsi, kabupaten, atau kota memiliki jumlah anggota yang berbeda-beda tergantung jumlah penduduk dan wilayah cakupannya.
4. Cakupan Geografis
DPR merupakan lembaga legislatif tingkat nasional yang dipilih dalam pemilihan umum dan mewakili suatu negara.
Sementara, DPRD merupakan lembaga legislatif tingkat provinsi, kabupaten, atau kota di Indonesia yang mewakili daerah tententu saja (provinsi, kabupaten, kota) apabila terpilih dalam pemilu.
Demikian perbedaan DPR dan DPRD yang penting untuk diketahui. Keduanya termasuk lembaga perwakilan rakyat yang terdapat di Indonesia dan terpilih lewat pemilihan umum. (BN).