Iklan

Mobile recent

Diamankan Tim Intek Kodim, Pria Kantongi Sabu Ini Diserahkan Ke Polsek Mandau

Redaksi
14.2.25, 14 February WIB Last Updated 2025-02-14T05:21:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



DURI - Seorang pria berusia 26 tahun berinisial NS yang diketahui merupakan warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan dirinya diduga melakukan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kejadian penangkapan tersebut bermula, Pada hari Rabu malam tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB personil Koramil Mandau melihat gerak gerik seorang pengemudi sepeda motor yang sangat mencurigakan. Dimana si pengendara  tersebut berputar-putar di lapangan PT. Pertamina Hulu Rokan dan 3 (tiga) kali keluar masuk dari lapangan tersebut. Mendapati hal tersebut beberapa Personil Koramil Mandau mendekati lapangan tersebut dan memantau apa yang dilakukan pengendara sepada motor tersebut.


Personil Koramil Mandau melihat pengendara sepeda motor ada mengambil sesuatu yang digantung dipagar disaat dirinya mau keluar, Personil Koramil Mandau menghentikan dan bertanya ”Apa yang kamu bawa”. Pengendara sepeda motor hanya diam saja dan mengeluarkan kantong plastik warna hitam yang didapati dari dalam lapangan tersebut. Selanjutnya dibawa ke Kantor Koramil Mandau dan mengaku berinisial NS.


Didalam kantor Koramil Mandau, dibuka lah apa isi dari kantong plastik warna hitam tersebut. Dan ternyata ada kantong plastik warna bening yang didalamnya ada bungkusan tisu. Setelah bungkusan tisu dibuka, didalam tisu tersebut berisikan 21 (dua puluh satu) paket plastik klip bening yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dari Sdr berinisial BD (Dalam Lidik). 


Setelah itu Koramil Mandau berkoordinasi dengan Pihak Polsek Mandau, untuk dilakukan pengembangan terhadap Sdr BD (Dalam Lidik) di rumahnya Jl. Bathin Betuah Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau akan tetapi Sdr BD (Dalam Lidik) sudah tidak adalagi dirumah,

Dari tangan tersangka, didapatkan barang bukti berupa : 21 (dua puluh satu) paket plastik klip bening yang berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat ± 53,59 Gram.


"Kepada pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,"ujar Kapolsek Mandau AKP Primadona.
Komentar

Tampilkan

Terkini