Iklan

Mobile recent

Bravo...Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 PMI Ilegal di Perairan Rupat, Dua Tersangka Diamankan!

Redaksi
9.5.25, 09 May WIB Last Updated 2025-05-09T01:57:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


BENGKALIS – Kerja keras Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai kembali membuahkan hasil gemilang. Pada Kamis (8/5/2025) dini hari, tim berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal sebanyak 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diberangkatkan menuju Malaysia melalui perairan Pantai Teluk Lecah, Selat Morong, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.


Dalam operasi penindakan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).


Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, memberikan keterangan resmi terkait keberhasilan operasi ini. Beliau menjelaskan bahwa Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai berhasil mencegat dan mengamankan sebuah speedboat yang mengangkut 19 PMI ilegal yang berencana menyeberang ke Malaysia di perairan Rupat, Bengkalis, sekitar pukul 00.20 WIB.


"Dalam operasi tersebut juga berhasil diamankan dua tersangka yang berperan sebagai ABK. Diketahui juga bahwa para Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali dengan peran mengantar dan menjemput PMI ilegal bolak balik Indonesia - Malaysia," ungkap Fanny, Kamis (9/5/2025).


Lebih lanjut, Fanny Wahyu Kurniawan menyampaikan informasi yang diperoleh dari hasil wawancara dengan para korban PMI ilegal tersebut. Diketahui bahwa sebagian dari para korban merupakan pekerja migran baru, sementara sebagian lainnya sudah pernah bekerja di Malaysia sebelumnya dengan menggunakan paspor resmi. Namun, paspor yang mereka miliki kini telah dicekal oleh pihak Imigrasi Malaysia, sehingga mereka memilih jalur ilegal untuk kembali bekerja di negara tetangga.


Saat ini, kedua tersangka pelaku penyelundupan manusia tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian akan mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan penyelundupan manusia yang lebih besar di balik kasus ini.


Sementara itu, nasib ke-19 korban PMI ilegal yang terdiri dari 17 laki-laki dan dua perempuan mendapatkan perhatian serius dari BP3MI Riau. Fanny Wahyu Kurniawan menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima penyerahan para korban dari tim gabungan.


Keberhasilan Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dalam menggagalkan upaya pengiriman PMI ilegal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara berbagai instansi dalam memberantas praktik TPPM yang merugikan warga negara Indonesia. BP3MI Riau mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu menggunakan jalur yang resmi dan prosedural guna menghindari risiko menjadi korban penipuan dan penyelundupan manusia. (Media Center Riau).

Komentar

Tampilkan

Terkini