Mobile recent

Anak Biadab Ini Tega Aniaya Ibu Kandungnya

Redaksi
9.8.25, 09 August WIB Last Updated 2025-08-09T09:52:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



DURI - Seorang anak seharusnya berbakti kepada orang tuanya, salah satunya adalah kepada seorang perempuan yang telah melahirkan mereka yaitu ibu. Namun apa yang dilakukan oleh ZF (38) seorang butuh harian lepas Jalan KH. Wahid Hasyim No. 78 RT. 001 RW. 003 Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.


Hal ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/247/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU tanggal 08 Agustus 2025 atas nama Pelapor AZIAH. Seperti apa awalnya kejadian ini?, berikut kronologis dan penangkapannya.


Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di rumah pelapor Jalan KH. Wahid Hasyim No. 78 RT. 001 RW. 003 Kel. Balik Alam Kec. Mandau         Kab. Bengkalis, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga terhadap pelapor/korban AZ yang dilakukan oleh terlapor ZF (anak kandung pelapor). 


Kronologis kejadian berawal saat terlapor ZF mengambil Handphone milik pelapor/korban AZ dan saat pelapor/korban AZ meminta kembali Handphone tersebut terlapor ZF tidak terima dan marah-marah. Melihat kejadian tersebut, saksi AO kemudian menghubungi kakaknya untuk datang menengahi terlapor ZF yang terus marah-marah. 


Namun sebelum kakak saksi AO datang, terlapor ZF masih saja marah-marah dan terjadi lagi pertengkaran antara terlapor ZF dan pelapor/korban AZ hingga kemudian terlapor ZF mendorong badan pelapor/korban AZ dengan kuat dan keras yang menyebabkan pelapor/korban AZ terjatuh dan terbentur ke kulkas yang mengakibatkan kepala belakang pelapor/korban AZ mengalami luka robek dan berdarah.


Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB, pelapor/Korban AZ mendatangi Polsek Mandau untuk membuat laporan mengenai Penganiayaan atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh terlapor ZF. 


Melihat kondisi luka yang dialami pelapor/korban AZ yang cukup parah, Piket Unit Reskrim Polsek Mandau langsung mengirimkan dan mendampingi pelapor/korban AZ untuk melakukan pemeriksaan Visum ke RSUD. Setelah melakukan pemeriksaan Visum pelapor/korban AZ bersama Piket Unit Reskrim Polsek Mandau langsung mendatangi TKP kejadian yang berada di rumah pelapor/korban AZ.


Kemudian Piket Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban AZ dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB. Piket Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku ZF sedang berada di sebuah rumah di Jalan Lakuak Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis. 


Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Mandau bersama piket SPKT langsung menuju ke TKP penangkapan yang mana pelaku ZF saat itu sedang bersembunyi dirumah temannya. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku ZF dan setelah di interogasi pelaku ZF mengakui perbuatannya dan pelaku di bawa ke Polsek Mandau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersebut. Pada laporan ini, tidak ada barang bukti yang diamankan. Yang menjadi bukti hanya hasil visum Et Revertum.


Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.IK, M.IK kepada media menjelaskan ancaman terhadap terduga pelaku.  "Tersangka  diterapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau Pasal 44 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,"jelasnya.



Dirinya juga tak lupa menyampaikan himbauan kepada masyarakat. "Polres Bengkalis dalam hal ini Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, segera menghubungi call center 110,"imbuhnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini