az-ko

Mobile recent

Polres Inhil Pasang Papan Peringatan Karhutla, Sinyal Tegas Larangan Pembakaran Lahan

Redaksi
30.9.25, 30 September WIB Last Updated 2025-09-29T23:23:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Indragiri Hilir – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) mengambil langkah tegas dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan memasang papan plang peringatan di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling. 

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Polsek Tempuling bersama instansi terkait ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus penegasan hukum kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi pembakaran lahan.

Pemasangan papan plang peringatan ini berlangsung pada hari Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di tengah musim rawan Karhutla yang selalu mengintai wilayah Riau. Lokasi yang dipilih memiliki makna khusus, yakni di lahan milik Saudara Sahlani Bin Sadri.

Lahan tersebut bukanlah lokasi sembarangan, sebab sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Hal ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/Res.1.13/2025/SPKT.Polsek Tempuling/Polres Inhil/Polda Riau dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/2025/Reskrim tertanggal 14 Februari 2025.

Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra dan melibatkan sinergi dari berbagai pihak. Kehadiran berbagai unsur pemerintah dan aparat menunjukkan komitmen bersama dalam penanggulangan bencana asap.

Sejumlah pejabat yang turut hadir antara lain Perwakilan Danramil 03 Tempuling Sertu Ikhlas Manalu, Kanit Tipidter Polres Inhil Ipda Iwan Saputra, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil Afrido Hidayat.

Turut hadir juga perwakilan pemerintah kecamatan, yaitu Sekcam Tempuling Bizarimi, S.Sos. dan Kasi Trantib Kecamatan Tempuling H. Khaidir, serta unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat setempat. Kehadiran JPU dari Kejaksaan Negeri Inhil memberikan penekanan bahwa upaya pencegahan ini memiliki dimensi hukum yang serius.

Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra menyatakan bahwa pemasangan papan plang peringatan ini adalah langkah tegas sekaligus edukasi.

“Kegiatan ini bagian dari komitmen bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Papan peringatan dipasang agar masyarakat sadar bahwa pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujar Delni.

Dia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan, terlepas dari status lahan tersebut.

"Tujuannya agar masyarakat lebih peduli dan berhati-hati dalam mengelola lingkungan mereka dari ancaman Karhutla," pungkasnya.

(MCD).

Komentar

Tampilkan

Terkini