ZALNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli kuota haji Indonesia. Lembaga antirasuah itu membenarkan bahwa proses pengusutan sudah dimulai.
"Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji)," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip detikNews, Kamis (19/6/2025).
Laporan Masuk Sejak 2024
KPK diketahui sudah menerima laporan mengenai dugaan penyelewengan kuota haji sejak tahun lalu. Salah satunya dilayangkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), yang secara resmi melapor ke KPK pada 31 Juli 2024.
Menanggapi laporan tersebut, KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika menyatakan bahwa setiap aduan akan dianalisis terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
"Ya secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan penelaahan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Jika laporan masih dianggap kurang lengkap, KPK akan meminta pelapor melengkapi dokumen-dokumen pendukung.
"Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya, tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi," tambah Tessa.
Dugaan korupsi ini diduga berkaitan dengan tata kelola penentuan jatah kuota haji, yang tiap tahunnya menjadi perhatian publik. Karena melibatkan anggaran besar dan sistem distribusi yang kompleks. (detik.com).