DURI - Berangkat dari Laporan Polisi Nomor : LP/180/VI/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tanggal 17 Juni 2025, Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) di wilayah hukum mereka Polsek Mandau.
Gimana kronologis kasus ini bisa terungkap, Gini Lho Kronologisnya : Pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira Pukul 10.00 Wib, bertempat di kedai Harian pelapor EM (48) di Jl. Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kel/Desa. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 An. EMA MARLINI dan Kunci kontak sepeda motor milik Pelapor yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui.
Peristiwa tersebut pelapor ketahui saat pelapor selesai melayani orang belanja sembako di kedai harian milik pelapor. Setelah itu, melihat sepeda motor tersebut yang sebelumnya diparkirkan di samping kedai oleh anak pelapor sudah tidak ada lagi/ hilang. Setelah kejadian itu pelapor berusaha mencari dan menanyakan disekitar kedai.
Namun tidak ada yang mengetahuinya, Kemudian pelapor meminta tolong ke tetangga sebelah kedai untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumah tetangga itu. Dan dari rekaman CCTV diketahui, bahwa benar sepeda motor pelapor telah dicuri oleh 2 orang pelaku yang tidak dikenal berikut dengan kunci kontaknya yang terpasang di sepeda motor tersebut.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda Honda Beat warna Silver dengan No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 yang terjadi di kedai harian pelapor Jl. Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sedang berada di rumah kontrakan yang berada Jl. Lintas Duri Pekanbaru Simpang 3 Gg. Mawar Sebanga Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Sekira pukul 22.00 Wib, Selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau langsung mendatangi tempat yang di informasikan tersebut. Dan benar, di temukan 1 orang wanita beserta 1 Unit Sepeda Motor Beat warnah Putih yang digunakan pelaku dan terekam dalam vidio CCTV pada saat terjadinya pencurian sepeda motor tersebut yang mengaku berinisial SW (38) warga Jl. Lintas Duri Pekanbaru Simpang 3 Gg. Mawar Sebanga Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Kemudian team melakukan introgasi. Dan ianya mengakui bahwa ianya melakukan pencurian bersama suami Sirihnya ARI (35). Yang mana suaminya tersebut sedang berada di Pekanbaru dengan membawa motor hasil curian yang berhasil mereka curi. Selanjutnya team melakukan penyelidikan terkait pelaku yang bernama ARI tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 Sekira Pukul 00.30 Wib,team mendapat informasi bahwa pelaku yang bernama ARI tersebut sedang berada di rumah temannya yang berada di Jl. Sudimulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Selanjutnya team langsung menuju Kota Pekan baru. Sekira Pukul 02.30 Wib, team sampai di Kota Pekanbaru dan langsung menuju tempat yang di Informasikan tersebut. Dan benar, team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan Pelaku yang bernama ARI.
Selanjutnya dilakukan introgasi awal dan ianya mengaku berinisial ARI dan ianya juga mengakui bahwa ianya adalah salah satu pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Pada saat ianya diamankan, ditemukan dari dalam rumah temannya tersebut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 An. EMA MARLINI yang ianya akui bahwa motor tersebut ia bawa Ke Pekanbaeu untuk di jual. Guna penyidikan lebih lanjut pelaku di bawa ke Polsek mandau.
Kapolsek Mandau AKP PRIMADONA, S.I.K, M.Si membenarkan penangkapan dua terduga curanmor tersebut. "Benar, kita telah berhasil mengungkapkan kasus curanmor ini dengan kerja keras team. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu 1. Kepada pelaku SW diterapkan Pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun; dan 2. Kepada pelaku AR diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun."jelasnya.