MERANTI - Tim gabungan dari Satuan Polairud dan Satreskrim Polres Meranti, menangkap nahkoda dan anak buah kapal motor Tuah Reza. Karena mengangkut 25 ton kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi, pada Selasa (3/6/2025) dini hari.
JI (41) selaku mahkota dan RO (27) anak buah kapal diamankan di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti.
“Kedua pelaku berencana akan membawa kayu tersebut ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra.
AKBP Aldi mengatakan, jika kayu tersebut sampai di tujuan yang dimaksud, kedua pelaku mengaku akan menyerahkannya kepada pria inisial AD.
“Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen,” ungkap AKBP Aldi.
Informasi tersebut diterima pada Senin (2/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Dilanjutkan, Kapolres langsung membentuk tim gabungan dan menginstruksikan penyisiran wilayah menggunakan speedboat Satpolairud.
Hasilnya, saat tim bergerak menyusuri perairan Kampung Balak hingga Selat Ringgit. Sekitar pukul 05.30 WIB tim mencurigai satu kapal bermuatan penuh yang sedang menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip dan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, nahkoda kapal inisial JI dan dibantu ABK RO tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu olahan yang dibawa,” ujar AKBP Aldi.
AKBP Aldi menegaskan, Polres Meranti berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku ilegal logging.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan dikembangkan hingga ke pemilik barang agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta dua awak kapal telah diamankan di Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.